Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja - Ezytips -->

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

 


Setiap Perjalanan Menggunakan Sarana Transportasi memiliki Resiko Kecelakaan Lalu Lintas, baik Itu Jenis Transportasi Darat, Laut, Maupun Udara. Lalu bagaimana Jika Ada Kerabat Kita Yang mengalami Musibah Kecelakaan Ketika Berada Dalam Perjalanan, Terlebih Pihak Korban Tidak Memiliki proteksi Asuransi Yang Diikuti. Apakah Korban Bisa mendapat Santunan?

Jika terjadi kecelakaan baik darat, laut dan udara ada santunan dari jasa raharja yang akan diberikan kepada pihak keluarga korban. Namun, Faktanya Masyarakat Belum Semuanya Mengetahui, ternyata setiap seseorang yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menaiki transportasi Umum, maka PT Jasa Raharja (Persero) akan membayar santunan kepada keluarga korban.

Jumlah dan besaran santunan ini bergantung dari jenis alat angkutan dan risiko yang dialami korban.

Berikut Ezytips Menyajikan informasi lengkap mengenai asuransi transportasi Jasa Raharja.
 

1. Dua jenis asuransi dari Jasa Raharja

 
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Lalu, ada Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Adapun premi yang dibebankan kepada masyarakat selama ini juga terbagi dua:

Iuran Wajib

Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.

Sumbangan Wajib (SW)
Pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK di kantor Samsat, Bersamaan dengan itu Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun).


2. Syarat korban kecelakaan yang menerima santunan
Bedasar UU No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, menjelaskan jika korban yang berhak atas santunan adalah

  • Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
  •  Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
  • Bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Sementara itu, untuk kategori keluarga korban yang berhak menerima santunana dalam UU No.34 tahun 1956 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menyebut yakni:

  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
  • Bagi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.


3. Aturan Besar Santunan Kecelakaan Penumpang
Dikutip dari Situs Resmi Jasa Raharja berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, ada beberapa jenis santunan yang akan diberikan sesuai dengan Kondisi Korban Kecelakaan.

  • Meninggal dunia (darat, laut dan udara) Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (darat, laut dan udara dengan maksimal) Rp 50.000.000
  • Perawatan (maksimal) untuk kecelakaan darat dan laut Rp 20.000.000 dan kecelakaan udara Rp 25.000.000
  • Pergantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) untuk kecelakaan darat, laut dna udara Rp 4.000.000
  • Manfaat tambahan biaya P3K (darat, laut dan udara) Rp 1.000.000
  • Manfaat tambahan biaya ambulans (darat, laut dan udara) Rp 500.000

Sementara itu, berdasarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan Transportasi udara bisa mendapatkan santunan hingga Rp 1,25 miliar.

4. Cara klaim asuransi Jasa Raharja
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk bisa menerima santunan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Melengkapi formulir dan data diri Formulir dan data diri bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
  2. Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sudah sah dan lengkap
  3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai
  4. Batas maksimal untuk mengajukan proses klaim ke Jasa Raharja adalah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Karena hak santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Itulah tadi informasi mengenai asuransi Jasa Raharja. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa dijadikan referensi anda saat melakukan klaim asuransi Jasa Rahara ya.

0 Response to "Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel