Jaminan Kecelakaan Kerja: Cara Mengurus dan Jenis Iurannya - Ezytips -->

Jaminan Kecelakaan Kerja: Cara Mengurus dan Jenis Iurannya


 

Masih kebingungan dengan sistem mengurus Jaminan Kecelakaan Membuat dan ragam iurannya? Dapatkan jawabannya di tulisan Bakat berikut ini.
Jaminan kecelakaan kerja yaitu hal yang perlu dipandang oleh komponen personalia sebagai format perlindungan kerja terhadap karyawan.

Jaminan kecelakaan kerja yaitu manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberi untuk karyawan sekiranya mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dalam hal hal yang demikian, perusahaan dievaluasi mesti meregistrasikan segala karyawannya dalam jaminan kecelakaan kerja, salah satunya yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, komponen personalia perlu mengenal sistem mengurus jaminan kecelakaan supaya pencairan atau klaim dari jaminan hal yang demikian bisa berjalan dengan gampang.

Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah yang wajib dikerjakan, ragam-jenisnya, hingga kapan Anda wajib melapor kecelakaan kerja terhadap BPJS.
Sistem Mengurus Jaminan Kecelakaan Membuat terhadap BPJS
Ada sebagian pengerjaan yang wajib dicapai untuk mengurus Jaminan Kecelakaan Membuat terhadap BPJS. Berikut ini yaitu sebagian pengerjaan sistem untuk mengurus JKK.

1. Membikin Laporan Kecelakaan Kerja
Laporan kecelakaan kerja yang diciptakan dikala terjadi kecelakaan kerja bisa dikerjakan secara verbal ataupun tertulis di kantor BPJS.

Laporan secara tertulis juga bisa dikerjakan dengan sistem mengirim surat elektronik melewati domisili surat elektronik sah BPJS. Tujuan membikin laporan hal yang demikian yaitu supaya pihak BPJS mengenal adanya kecelakaan kerja dengan pesat.

Laporan terhadap BPJS wajib dikerjakan optimal 2×24 jam sesudah kejadian kecelakaan hal yang demikian.

2. Membikin Laporan Tahap I
Jikalau membikin laporan terhadap BPJS, Anda wajib mengisi formulir laporan kecelakaan kerja tahap I yang bisa diakses melewati situs sah BPJS Ketenagakerjaan.

Pada laporan tahap I, Anda lazimnya akan dipinta melampirkan surat keterangan sakit karyawan dari dokter maupun rumah sakit daerah karyawan hal yang demikian dirawat.


3. Membikin Laporan Tahap II
BPJS akan menunggu waktu sampai karyawan hal yang demikian sembuh semenjak laporan tahap I diciptakan. Biaya karyawan hal yang demikian sudah sembuh, karenanya BPJS akan menghitung dan membayar tarif perawatan karyawan hal yang demikian.

Cocok, sekiranya karyawan hal yang demikian terbukti diungkapkan meninggal dunia, karenanya Anda wajib membikin laporan tahap II. Pada tahap ini, Anda wajib mengisi formulir 3a.

Formulir 3a hal yang demikian berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti, seperti:

  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Ketetapan keterangan dokter yang merawat dalam format form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
  • Kuitansi tarif pengobatan dan perawatan serta kuitansi pengangkutan karyawan dari daerah kejadian atau dikala karyawan hal yang demikian dipindahkan ke rumah duka.


 4. BPJS Menghitung & Membayar Setelah Kesehatan Terkait Tipe
Jikalau ketiga langkah hal yang demikian dikerjakan, BPJS akan menghitung segala tarif yang dikeluarkan untuk perawatan karyawan sampai sembuh atau meninggal dunia.

Biaya kayawan yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung santunan dan ganti rugi kecelakaan yang nantinya mempunyai hak diperoleh oleh keluarga atau pakar waris dari karyawan yang bersangkutan.

Kelompok hal yang demikian dikerjakan menurut ketetapan yang diciptakan oleh pemerintah.

Kelompok Iuran Jaminan Membuat Kelompok BPJS Ketenagakerjaan
Setelah yang diberi oleh BPJS hal yang demikian pada dasarnya berasal dari iuran yang selama ini dibayarkan oleh perusahan dan karyawan.

Perincian besaran iuran hal yang demikian menurut golongan/ragam usaha sebagaimana yang tercantum pada iuran, antara lain:

  1. Ideal I (tingkat risiko sungguh-sungguh rendah)
  2. Perhitungannya, premi sebesar 0,2% x bayaran kerja per bulan
  3. Ideal II (tingkat risiko rendah)
  4. Perhitungannya, premi sebesar 0,54% x bayaran kerja per bulan
  5. Ideal III (tingkat risiko sedang)
  6. Perhitungannya, premi sebesar 0,89% x bayaran kerja per bulan
  7. Ideal IV (tingkat risiko tinggi)
  8. Perhitungannya, premi sebesar 1,27% x bayaran kerja per bulan
  9. Ideal V (tingkat risiko sungguh-sungguh tinggi)

Perhitungannya, premi sebesar 1,74% x bayaran kerja per bulan


Waktu Yang Pas  Melapor Kecelakaan kepada BPJS
 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengendalikan masa kadaluarsa klaim untuk laporan jaminan kecelakaan kerja.


Masa kadaluarsa hal yang demikian yaitu dalam waktu 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan kerja hal yang demikian.

Perusahaan diwajibkan tertib membikin laporan bagus secara verbal ataupun artikel selambatnya 2×24 jam semenjak kecelakaan kerja terjadi.

Perusahaan juga diharuskan untuk menindaklanjuti laporan hal yang demikian dengan membikin laporan lanjutan yakni laporan tahap I dan laporan tahap II.

hal-hal di atas, karyawan dan perusahaan perlu mengenal manfaat apa saja yang diberi berkaitan jaminan kecelakaan kerja, antara lain:

Pelayanan kesehatan
Jaminan pelayanan kesehatan yang diberi bisa berupa tarif pemeriksaan dasar, perawatan tahap pertama, rawat inap, perawatan intensif, maupun penebusan obat.


Santunan
Jaminan kecelakaan kerja santunan lazimnya berupa santunan pengangkutan jenazah sekiranya karyawan diungkapkan meninggal dunia, santunan ketaknormalan, maupun santunan tak sanggup berprofesi dalam waktu tertentu.
 

Rehabilitasi
 jaminan kecelakaan kerja rehabilitasi lazimnya dimaksudkan bagi karyawan yang komponen organ tubuhnya sirna/tak berfungsi disebabkan oleh kecelakaan kerja. Rehabilitasi bisa berupa alat tolong atau alat ganti.


Beasiswa pendidikan ahli waris
Pemberian beasiswa pengajaran si kecil dimaksudkan terhadap karyawan yang diungkapkan meninggal dunia sebab kecelakaan kerja.
Beasiswa hal yang demikian lazimnya sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk tiap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja memang sangatlah penting untuk diurus secepatnya.

0 Response to "Jaminan Kecelakaan Kerja: Cara Mengurus dan Jenis Iurannya"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel