Pepacuh PSHT - Ezytips -->

Pepacuh PSHT

Pepacuh Warga PSHT

 
pepacuh-psht
Pepacuh PSHT

Pepacuh Psht, Pepacuh/larangan bagi anggota persaudaraan setia hati terate merupakan sebuah pesan dari organisasi yang disampaikan kepada anggota (warga) PSHT sebagai rambu-rambu atau peringatan agar hal hal tersebut tidak dilakukan baik dalam lingkungan organisasi, dan lingkungan kemasyarakatan secara luas.

 

Pada kesempatan ini, penulis akan menyampaikan apa saja yang termasuk dalam pepacuh psht. Dengan harapan, saudara psht yang membaca, lebih memahami makna sebenarnya dari pepacuh-pepacuh tersebut.  Dengan memahami makna yang terdalam dari pepacuh ini, nantinya secara tindak-tanduk dan perbuatan Anggota PSHT baik di dalam Latihan maupun di dalam masyarakat bisa lebih bijaksana, bisa menjadi teladan, dan bisa menjadi sosok yang baik budi pekertinya sebagaimana tujuan utama pencak persaudaraan setia hat iterate. Di lain Sisi, Penulis berharap Pembaca yang berasal dari lingkungan luar dunia persilatan dan bukan anggota PSHT bisa mengetahui, bahwa sebenarnya apa yang diajarkan di dalam kurikulum PSHT merupakan sesuatu yang baik, jauh dari anggapan buruk masyarakat luas selama ini, yang menganggap bahwa PSHT mengajarkan anggotanya untuk berbuat onar, criminal, sok jagoan, dll.

 

Sebagai pembuka, bahwa apa yang akan saya sampaikan mungkin lebih berbeda dari informasi-informasi mengenai pepacuh yang selama ini dipahami oleh sebagian besar anggota PSHT sendiri. Hal ini, Penulis sadari bahwa tradisi sesepuh-sesepuh dahulu selalu memberikan wejangan dalam bentuk bentuk simbol, dalam bahasa jawa diartikan sanepan, yang perlu digali lebih dalam untuk mengetahui makna yang sebenarnya. Jadi apa yang disampaikan tidak bisa dipahami secara “mentah”.

Pepacuh/larangan Anggota/Warga PSHT, adalah sebagai berikut :

1. Dilarang merusak Pager Ayu

Arti yang selama ini dipahami : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh merusak kebahagiaan orang lain. Misal, menyenangi orang lain yang sudah punya istri/suami, membuat keluarga orang lain menjadi berantakan karena ulah Anggota/Warga Setia Hati Terate.

Makna yang lebih mendalam: bahwa setiap insan setia hati terate tidak boleh melanggar setiap norma dalam agama, dalam adat, dan norma norma kebaikan yang memang dibuat untuk memagari tindak tanduk mereka agar tidak melakukan penyimpangan, kejahatan, kriminalitas, dsb. Pager Ayu disini merupakan simbol Pagar (penjaga) Ayu(keindahan, keteraturan). Lalu Dimana letak larangannya? apakah hanya sebatas tidak boleh mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain sebagaimana selama ini dipahami. Tidak Boleh Merusak Pager Ayu disini mencakup larangan melanggar norma agama, norma adat istiadat, dan norma hukum. Jadi insan setia hati dilarang untuk melanggar pantangan MOLIMO, madat (memakai obat terlarang), madon (berzina), maling (mencuri), main (berjudi), Minum (Mabuk Minuman keras)  yang jelas sangat dilarang dalam agama, maupun dalam adat istiadat dimanapun berada.  

Jadi disini, sejalan dengan tujuan utama persaudaraan setia hati terate mendidik manusia berbudi luhur tahu benar dan salah, setiap warga setia hati terate disadarkan secara lahir dan batin untuk menjadi manusia yang baik, tidak berbuat keonaran, tidak melanggar aturan aturan agama, aturan semua norma yang berlaku, sehingga tercipta kondisi tertib, damai, aman, dan nyaman. Dengan begitu diharapkan sosok warga psht bisa menjadi sosok yang bermanfaat untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dimanapun sosok warga tersebut berada.        

2. Dilarang merusak Purus Ijo

Arti yang selama ini dipahami sebagian besar warga PSHT : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh memerawani gadis. (yang belum syah menjadi isterinya).
Makna Lebih Dalam: Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh merusak generasi penerus, baik itu dalam lingkungan organisasi maupun dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

Purus ijo, tunas daun muda dari sebuah pohon merupakan sebuah gambaran bakal daun yang akan menjadi sebuah bagian dari tanaman yang akan menjaga keberlangsungan kehidupan tanaman tersebut. Bagian purus ijo ini merupakan bagian tanaman yang masih sangat rentan, sehingga sangat mudah untuk rusak bila tidak dijaga.

 

Purus ijo ini merupakan gambaran generasi penerus, baik dalam organisasi, dalam keluarga, atau dalam masyarakat, yang sangat perlu untuk dijaga, dibimbing agar bisa menjadi estafet kehidupan yang luhur. Artinya disini selama proses membina, sebisa mungkin untuk tidak merusak generasi penerus tersebut baik secara fisik maupun mental. Merusak disini bisa dikatakan bahwa tindakan tindakan pendidikan yang diberikan yang pada awalnya diniatkan baik, malah bisa berdampak buruk pada perkembangan generasi-generasi penerus tersebut.     

 

Keberkaitan dengan makna tersebut dengan makna yang dipahami selama ini, memang masih berkaitan. Sebab, tindakan mengintimi anak gadis di luar pernikahan yang sah merupakan salah satu hal yang dilarang baik dalam agama, maupun norma adat istiadat manapun. Serta merusak baik masa depan, yang bersangkutan, menjadi aib keluarganya, dan ditakutkan melahirkan generasi penerus yang tidak bisa melanjutkan estafet ajaran kebaikan dalam perjalanan kehidupan di dunia ini.      

 

Purus ijo disini jika di dalam latihan berarti siswa-siswa yang sedang berlatih, jika didalam lingkungan keluarga berarti anak anak keturunan kita, dan di dalam masyarakat  berarti anak anak yang berada di dalam lingkungan kita.  

3. Dilarang berkelahi sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate

Artinya : Sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate sebagai seorang saudara tidak diperkenankan untuk berkelahi jika sedang silang pendapat ataupun bermasalah, sebagaimana janji yang sudah diucapkan secara bersama sama ketika disahkan menjadi saudara didalam keluarga besar Persaudaraan Setia Hati Terate.
 

Penjelasan : Meski sama-sama memiliki kemampuan beladiri pencak silat, sangat dilarang sesama anggota Setia Hati Terate berkelahi ketika menghadapi persoalan. Dalam menyelesaikan persoalan mengedepankan duduk bermusyawarah, saling menurunkan ego agar bisa didapatkan penyelesaian yang baik. Sebenarnya ini merupakan bentuk pelatihan, setiap insan setia hati dimanapun dengan siapapun bisa menerapkan hal serupa. Artinya kemampuan pencak silat yang dimiliki tidak menjadikan munculnya arogansi, sifat egoisme, yang bila di turuti hawa nafsunya akan semakin membuat persoalan menjadi lebih besar, dan kerugian yang ditanggung juga akan lebih besar.  

 

Ini jika di dalam islam merupakan penerapan habluminannas, menjaga hubungan baik sesama muslim. Dan secara universal merupakan penerapan humanisme. Bahwa sejatinya setiap manusia merupakan bersaudara.  

4. Dilarang memberikan pelajaran Setia Hati Terate tanpa seijin Organisasi


Artinya : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh mengajarkan ajaran dan pelajaran ilmu Setia Hati Terate tanpa sepengetahuan/seijin pengurus setempat (Rayon, Ranting, Cabang, Pusat) Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.

 

Penjelasan : Pepacuh/larangan keempat Insan Setia Hati Terate, yaitu dilarang memberikan/mengajarkan suatu ajaran ilmu Setia Hati Terate kepada siapa pun tanpa sepengetahuan/seijin pengurus (Rayon, Ranting, Cabang, Pusat) Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Sebagai organisasi resmi tentunya terdapat aturan aturan yang mengikat seluruh anggotanya, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.  Dengan berada dibawah ijin pengurus sah, maka warga yang maltih akan mendapat pantauan, bisa diminta pertanggung jawaban, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengenai Hak untuk melatih sudah tercatat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate, sebagai hasil PARLUH (Perapatan Luhur) Tahun 2021 yang sudah dimufakati secara bersama-sama oleh para Sesepuh Anggota / Warga Setia Hati Terate, agar dapat berjalannya roda Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate dengan baik dan benar.

Sangsi Pelanggaran Pepacuh

Jika Warga Setia Hati Terate melakukan pelanggaran terhadap 4 pepacuh di atas, dari pihak organisasi akan memberikan sangsi, berupa teguran, pembinaan, agar yang bersangkutan tidak mengulangi pelanggaran tersebut.


Disamping pembinaan, sangsi moral bisa dijatuhkan kepada saudara warga yang melakukan pelanggaran karena konteksnya memang berada diranah normatif. Dan sangsi terakhir berupa Dikeluarkan dari anggota secara organisasi,  dengan diminta segala hal yang berhak diminta oleh pengurus resmi. 


Lantas bagaimana jika ada Saudara kita yang sudah terlanjur melakukan pelanggaran pepacuh?, tanggung jawab kita sebagai saudara adalah mengingatkan, saling hamat-menghamati, saling mong-tinemong. Dengan harapan saudara yang melanggar tersebut bisa sadar, dan memperbaiki kesalahannya.

 

Demikian beberapa Pepacuh/larangan bagi Anggota/Warga Persaudaraan Setia Hati Terate, Disamping masih terdapat  larangan lainnya bagi Warga Persaudaraan Setia Hati Terate yang lain yang tidak tercatat, yang diharapkan bisa menjadi koridor pembatas agar insan insan ini tidak bertindak menyimpang. Dan itulah pengertian dan penjelasan dari pada Pepacuh/larangan yang harus dihindari bagi Anggota/Warga Persaudaraan Setia Hati Terate yang dapat saya bagikan untuk Saudara-saudara Anggota/Warga dimanapun berada. Silahkan dapat Saudara Share kepada Anggota/Warga yang lainnya. Sekian, kurang lebihnya saya mohon ma'af dan terima kasih.

Salam Persaudaraan .....      

0 Response to "Pepacuh PSHT"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel